JOMBANG – Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, berlangsung alot. Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU memicu perbedaan pendapat yang cukup tajam di antara peserta.
Karena jalan musyawarah mufakat buntu, pimpinan sidang akhirnya mengetuk palu. Diputuskan, mekanisme pemilihan akan ditentukan melalui pemungutan suara.
“Karena tidak ada kata sepakat, kita ambil keputusan dengan voting,” tegas Pimpinan Sidang, Nuh, di arena Muktamar, Sabtu malam (29/8/2026).
Usai keputusan itu, sidang diskors sementara. Panitia diminta menyiapkan perlengkapan pemungutan suara. Sidang dijadwalkan dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB untuk membahas teknis pelaksanaan dan menetapkan sistem yang akan dipakai.
Dua Opsi tersebut berbenturan.
Sebelumnya ada dua skema yang diajukan dari Komisi D atau Komisi Organisasi ke pleno.
Opsi A mengusulkan pola lama: pemilihan langsung. Dalam model ini, utusan PWNU dan PCNU dari seluruh Indonesia langsung mencoblos untuk memilih Ketua Umum Tanfidziyah.
Opsi B menawarkan sistem berjenjang. Tahap awal, PWNU dan PCNU menjaring nama-nama bakal calon. Daftar nama itu kemudian diserahkan ke Ahlul Halli Wal Aqdi atau AHWA. Setelah mendapat restu dari Rais Aam terpilih, AHWA akan membahas dan menetapkan Ketum secara bertingkat.
Perbedaan mendasar antara “langsung oleh peserta” dan “disaring dulu oleh AHWA” membuat perdebatan memanas. Masing-masing kubu bersikukuh dengan alasannya.
Pantauan di lokasi, suasana sidang sempat memanas saat peserta bergantian menyampaikan pandangan. Adu argumen tak terhindarkan hingga akhirnya voting dipilih sebagai jalan tengah.
Dengan hasil voting ini, peserta Muktamar kini akan menentukan sendiri: apakah PBNU tetap memakai sistem pemilihan langsung, atau beralih ke sistem berjenjang melalui AHWA.
Keputusan ini penting karena akan menjadi pijakan dalam memilih nahkoda baru Tanfidziyah PBNU periode mendatang. Sidang akan kembali digelar untuk menuntaskan pembahasan dan segera masuk ke proses pemungutan suara. (tim)













