Lumajang โGardanusantaranews, com/Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ( LPKNI) PC Kabupaten Lumajang menyoroti dugaan penyelewengan Dana BOS dan praktik jual beli bahan sekolah seperti seragam, oleh pihak sekolah SMA/SMK Negeri hal itu jelas โ jelas melanggar aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat serta berpotensi dijerat sanksi pidana korupsi atau pemerasan (pungli) jika memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan paksaan.
Di Kabupaten Lumajang praktik jual beli bahan seragam di sejumlah SMA/SMK Negeri masih melakukan meskipun pihak Kepala Sekolah dan Komite mengetahui hal tersebut tidak diperbolehkan/ dilarang.
Dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke kantor LPKNI praktik jual beli bahan seragam sekolah SMA/SMK Negeri di Lumajang, masih dilakukan dan terus berjalan tiap tahun ajaran baru ( siswa klas XI) diduga tidak berdiri sendiri melainkan ada pengkondisian secara terstruktur dinas di atasnya.
Dari pengakuan beberapa Wakil Kepala Sekolah bagian humas, menyampaikan bahwa bahan seragan Sekolah tersebut di droping dari Cabdin Wilayah Jember dan Lumajang
Komisioner LPKNI sekaligus Ketua IKADIN Kabupaten Lumajang Hisbullah Huda, S.H., M.H.,C.Med, mengatakan bahwa praktik jual beli bahan seragam sekolah yang terjadi di sejumlah SMA/SMK Negeri di Lumajang itu dilarang tapi kelihatannya pihak sekolah masih tetap melakukan praktik tersebut. REGULASI larangan jual beli bahan seragam di area sekolah sudah jelas, Kepala Sekolah dan Komite sudah mengetahui.
โLandasan Hukum Larangan PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, menjual pakaian seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, atau LKS di satuan pendidikan,โ tegas Hisbullah pada awak media, Rabo (12/8/2026).
Husbullah juga menegaskan bahwa di Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022: Secara tegas melarang sekolah memperjualbelikan seragam sekolah kepada peserta didik dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Menurut Hisbullah apabilah diketemukan ada unsur menyalahgunakan kekuasaan untuk memungut biaya atau melakukan jual beli bahan seragam sekolah bisa dikenakan Sanksi:
1.Sanksi Administratif Teguran tertulis hingga peringatan keras bagi guru atau kepala sekolah.
2.Pencopotan atau pencabutan jabatan kepala sekolah yang membiarkan atau terlibat praktik jual beli.
3.Perintah pengembalian seluruh uang yang telah dibayarkan oleh orang tua/wali murid.
Menyikapi terkait penggunaan Dana BOS, LPKNI PC. Lumajang menduga tidak adanya TRANSPARANSI di sejumlah SMA/SMK Negeri Lumajang sejak tahun 2023 sampai tahun 2025, LPKNI akan melaporkan ke POLDA Jatim agar di proses sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
โDugaan kami, Dana BOS tersebut hanya dikelolah Kepala Sekolah dan Bendahara BOS,โ ungkap Hisbullah.
Untuk tahun 2026, besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Reguler untuk jenjang SMA adalah Rp. 1.500.000 per siswa per tahun.
Aturan pengelolaan ini mengacu pada ketentuan Penggunaan Dana BOS SMA 2026:
-Pembayaran Honor: Maksimal 20% untuk sekolah negeri dan maksimal 40% untuk sekolah swasta dari total pagu alokasi satu tahun.
-Pengadaan buku: Minimal 10% dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
-Larangan penggunaan: Tidak boleh dipakai untuk investasi jangka panjang, pembelian aset tidak bergerak (tanah/bangunan), atau rehabilitasi berat.
LPKNI meminta pada APH, Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Lumajang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri serta yang turut membantu diberikan Sanksi Pidana sesuai dengan Undang-Undang Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001): Oknum yang memaksa atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memungut biaya atau melakukan jual beli paksa dapat dijerat Pasal 12 huruf e dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Juga dapat dikenakan Pasal 368 (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara jika t













