Cimahi,Senin(31/08/2026) Kejari Kota Cimahi resmi menetapkan 2 orang tersangka Dugaan Tindak pidana Korupsi yang terjadi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan yang cukup panjang akhirnya Kejari Kota Cimahi menetapkan dua orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara yang berdinas di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi berinisial TD dan YR,Keterangan resmi dibacakan yang sungguh oleh Kasie Pidsus Kejari Kota Cimahi, Dikha Didampingi Kasie Intel Kejari Kota Cimahi, Fajrian.
Kasie Intel Kejari Kota Cimahi,Fajrian membuka keterangan resmi terkait penetapan dan pemahan tersangka Dugaan tindak pidana korupsi pada Disnaker Pemerintah Kota Cimahi
” Pada hari ini senin tanggal 31 Agustus 2026 Kami tim penyidik kejaksaan Cimahi telah menaikan status dan menetapkan tersangka, oleh karena itu hari ini juga kami melakukan beberapa rangkaian yang menurut penyidik akan dilakukan upaya paksa pada para tersangka dan lebih lanjut di samping saya ada kasie pidsus yang akan menjelaskan lebih lanjut,Silahkan,” Terangnya.
Kemudian Kasie Pidsus Kejari Kota Cinahi, Dikha memberikan keterangan lebih lanjut,terkait penetapan dan penahan kedua tersangka,
“Dapat kami sampaikan, bahwa pada hari ini senin tanggal 31 Agustus 2026 telah dilaksanakan penetapan dan penahanan terhadap duaorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau pejabat yang menerima hadiah terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktifitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 oleh seksi bidang pidana khusus Kejari Kota Cimahi.Bahwa kedua orang tersebut yang pertama berinisial TD dan yang kedua berinisial YR dan keduanya merupakan ASN pada Dinas Tenaga Kerja kota Cimahi,Bahwa terhadap kedua orang tersangka dikenakan Pasal pasal 12 huruf (e) junto pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU no.20 tahun 2021tentang perubahan UU. no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,junto pasal 20 huruf (a) atau(c) junto pasal 126 ayat 1 UU no.1 angka 28 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau kedua pasal 12 huruf g junto pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 junto UU no.20 tahun 2021,junto pasal 20 (a) atau (c) junto pasal 26 ayat 1 UU. no.1 tahun 2023 tentang KUHP atau ketiga pasal 606 ayat 2 junto pasal 20 huruf(a) atau (c) junto pasal 26 ayat 1 UU no.1 tahun 2023 tentang KUHP, junto pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, selanjutnya terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara di rutan perempuan kelas 2A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 19 September 2026,Demikian yang dapat kami sampaikan,”Pungkas Dikha, Kasie Pidsus Kejari Kota Cimahi.
Achmad Syafei
















