Home / Jawa Tengah / P3K Paruh Waktu Gelar Audensi Dengan DPRD Pemalang Tuntut Kesetaraan Gaji.

P3K Paruh Waktu Gelar Audensi Dengan DPRD Pemalang Tuntut Kesetaraan Gaji.

GempurNews | Pemalang – Ruang sidang lantai 3 Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (10/8) menjadi saksi dialog antara perwakilan Aliansi P3K Guru serta tenaga P3K Paruh Waktu dengan jajaran Komisi A DPRD Pemalang dan perwakilan instansi terkait. Audiensi yang dipimpin Fahmi sebagai moderator ini dihadiri langsung anggota Dewan Nuryani, Afna, Syafei, serta perwakilan BKPSDM Khaeron, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Supa’at, dan perwakilan BPKAD, diikuti puluhan peserta aspirasi.

Mewakili Aliansi P3K Guru yang tertampung di formasi tenaga teknis, Faridah menyampaikan keluhan mendasar yang dialami 83 anggotanya. Aliansi yang dibentuk 13 April 2026 dan berkantor sekretariat di Gedung PGRI ini menegaskan bahwa kesalahan administrasi pada penataan P3K Paruh Waktu tahap 2 mengubah status guru yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengabdian jelas menjadi tenaga teknis ada yang digaji Rp 200 ribu dari tenaga Kesehatan (Puskesmas) dan Tenaga Guru terendah Rp 400 ribu, namun yang disayangkan Kepala Dinas Dindikpora Supa’at mengatakan “Tidak ada guru yang digaji Rp 400 ribu ” ,tapi ada saksi guru yang menyatakan gajinya Rp 400 ribu.

Perwakilan dari BPKAD mengatakan jika ini direalisasikan membutuhkan anggaran tambahan kurang lebih Rp 9 M, dan tahun ini  200 lebih PNS  menjalani Pensiun.

“Hal ini menghambat sinkronisasi data Dapodik, kesempatan mengikuti PPG, sertifikasi, hingga memutus jalur karier fungsional guru,” tegas Faridah.

Padahal, data kebutuhan guru dari masing-masing kecamatan menunjukkan Pemalang masih kekurangan 585 guru, meliputi 337 guru kelas, 246 guru PJOK, dan 2 guru PAI. Angka ini membuktikan pengembalian status mereka sangat relevan dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Sebelumnya, Aliansi telah berupaya menyampaikan aspirasi ke Dinas Pendidikan, PGRI, dan BKPSDM, namun masih menunggu regulasi pusat. Kini mereka memohon kebijakan daerah untuk mengembalikan formasi jabatan sesuai tugas pokok dan kualifikasi aslinya.

Sementara itu, perwakilan P3K Paruh Waktu Widoto menuntut percepatan pengangkatan menjadi P3K Penuh Waktu sesuai Permen PAN RB Nomor 9 Tahun 2026. Disampaikan pula tuntutan penyusunan peta jalan yang terukur, proses seleksi transparan berdasarkan kinerja dan masa pengabdian, jaminan keberlanjutan kontrak serta penghasilan selama masa transisi, serta prioritas pengangkatan bagi tenaga yang sudah mengabdi sebelum membuka rekrutmen baru.

Ditegaskan pula bahwa sebagian besar tenaga paruh waktu telah mengabdi lebih dari 10 hingga 20 tahun, sehingga tidak lagi memenuhi syarat usia seleksi CPNS. Banyak di antaranya memikul beban kerja berat hingga melebihi jam kerja standar, namun masa berlaku SK akan berakhir September 2026 tanpa kepastian kejelasan status.

Merespons hal tersebut, anggota Komisi A menegaskan keprihatinan yang mendalam. DPRD mengakui beban kerja yang berat namun dihadapkan pada kendala belum sinkronnya aturan antar kementerian serta keterbatasan anggaran daerah yang saat ini masih tertekan. Meski demikian, DPRD berkomitmen terus mengawal aspirasi ini, mendorong koordinasi intensif dengan Kementerian PAN RB dan BKN, serta berupaya mencari celah optimalisasi anggaran demi keadilan dan kepastian status para tenaga pengabdi.

“Kami sudah berupaya berkomunikasi ke pusat sebelum audiensi ini digelar. Pendidikan adalah prioritas utama, karena Indeks Pembangunan Manusia kita masih perlu ditingkatkan. Mari kita berjuang bersama sampai ada jalan keluar terbaik,” ujar Fahmi (ketua Komisi A).

Nuryani juga akan mengajak beberapa Guru atau rombongan PGRI, ” Perwakilan Guru ada yang ikut bantu kita ke Kementrian agar semua tahu bahwa kita masih memperjuangkannya ” kata Nuryani

Diharapkan, hasil audiensi ini segera ditindaklanjuti dengan rekomendasi resmi yang menjadi payung bagi Pemkab Pemalang untuk merumuskan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada pelayanan publik yang lebih baik. (*)