Warga Kalipecabean Candi Pertanyakan Tanah TKD

0
1393

Sidoarjo, Gempurnews.com-Arif Alanshori kepala desa, Desa kalipecabean pada hari Jum’at 24 jan 2020, jam 13.30 wib tidak ada di kantor Desa Kalipecabean.

Soleh selaku Pelayanan di Kantor kepala Desa Kalipecabean menerangkan bahwa pak Lurah Lagi dikabupaten Sidoarjo.
“masalah tanah TKD Kepala Desa Pak Arif tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tanah TKD ( Tanah Khas Desa ),”Kata Soleh.

Soleh juga menerangkan bahwa kepala desa Arif , hanya memediasi saja dan tidak ada kepentingan apapun didalam kasus tanah tersebut dan tidak transaksi apa apa sama sekali hanya warga menuntut ada buktinya tanah khas desa itu. Soleh juga menjelaskan bahwa tanahnya sudah sertifikat sebelumnya
Sertifikat tersebut atas nama siapa soleh menjelaskan yang tahu pak lurah dan soleh juga menerangkan bahwa sudah semua dijelaskan, termasuk Suwarno dan Mulyogin alias ( pak Singo ) 2 warga yang datang juga sudah dijelaskan dan soleh juga bilang bahwa masyarakat menginginkan sidang dia bilang kita kalah akhirnya banding.

Sementara Suwarno selaku warga mengatakan bahwa kepala desa pernah di gugat oleh pak lurah itu pernah digugat warganya yang bernama Fakih yang masih ada hubungan keluarga dari Usup arifai yang mengelolah tanah TKD ( Tanah Khas Desa ) dan masih misanan Mulyogin alias singo.

” Pak kades ini hanya dimintai sidang dan pada waktu sidang dikalahkan,” Kata Suwarno.

“Saya minta ini giniloh saya ini warga wajib menanyakkan kalau sidang dikalahkan mestinya lurah ini mengumpulkan warga oh dikalahkan REK.. kan gitu yaa.. terus minta banding itu pernah dipengadilan minta banding lah kenapa sampai sekarang kok gak banding lah itu yg disesalkan warga” kata suwarno

Sementara Soleh bagian pelayanan desa Kalipecabean menerangkan surat bandingnya sudah dikirim, akan tetapi dirinya juga tidak mengetahui kapan di kirimkannya.
“Sepengetahuan saya surat banding tersebut sudah di kirim, tapi saya lupa kapan dikirimnya surat banding tersebut,” ujar Soleh.

Dalam kesempatan teeswbut Suwarno juga mencari perangkat yang lain termasuk Maskub selaku carik tetapi, kekecewaan yang muncul karena yang di carinya juga tidak ada di tempat.

” Carik’e iki nangdi seeh kok gak onok” gerutu suwarno

sementara soleh bilang “Gak eroh q” kepada Suwarno
Dialog keduanya berjalan santai dan bersahabat.
Sangat di sayangkan waktu yang harus di gunakan melayani kepentingan warga, banyak yang kyrang efektif. Sementara kalau dihitung masalah jam kerja sekitar jam 13.45 itu masih jam pelayanan masyarakat.

Gempurnews, sempat melakukan konfirmasi menanyakan status tanah teesebut. Di peroleh informasi bahwa tanah itu Milik Desa.

” Gini pak TKD itu milik Dusun Kaliampo Desa kalipecabean dan tanah tersbut dulu itu Sawah terus digarap garap sekarang menjadi Tambak itu masih lengkap suratnya dengan luas tanah 7,15 Ha, saya tahu letaknya ya tahu dimananya ya tahu pak lurah perna membuka waktu ada pengurusan disebalahnya pak lurah Arif bilang ojok Ngulon ngulon engkok kenek tanah TKD bilang pak lurah itu banyak saksinya waktu itu kurang lebih tahun 2018,” Jelas Suwarno.

Suwarno mengutarakan kekecewaannya mengenai penyelesaian tanah kas desa yang sampai saat ini belum jelas kesimpulannya.

” saya tidak puas ini kenapa dikalahkan kok gak musyawarah sama warga, dan satu lagi pak lurah arif itu mau minta banding lah atau apa, saya inikan tanya” ujar Suwarno.

Soleh menjelaskan, jika semua RT sudah dipanggil kebalai Desa tentang Musyawarah kekalahan pada waktu sidang.

Suwarno sendiri menyesalkan jika sosialisainya kurang mmenyeluruh, di harapkan bukan hanya semua RT tetapi seharusnya di adakan rapat umum sehingga seluruh masyarakat mengetahui duduk permasalahannya.

” Saya sebagai pengurus pengawas tanah TKD, mulai jaman Lurah Supi’i ” jelas Suwarno

Di katakannya jika dulu masih di LKMD atau LMD itu pernah mediasi di kecamatan candi bersama Alm mantan Lurah Supi’i dan perangkat desa kalipecabean, di depan camat dan Masyarakat Desa Kalipecabean dalam mediasi itu ada penawaran warga diberi hanya separuh dari tanah tersebut yang 7,15 Hektar yaa terus tentu masyarakat menolak, Tambahnya

“Saya bersama Mulyogin inikan warga wajib menanyakan, kan gak ada salahnya saya tanya,” Ujar Suwarno

Di jelaskan lebih jauh jika pada tahun 2016 itu pernah mediasi di kecamatan, dalam kesimpulan Lurah Arif ini sudah mengatakan bahwa tanah itu tanah desa .

“Loh sekarang Kok malah yang mengelola nuntut kepada Kepala Desa, saya inikan warga lah warga bapak Kepala desa, inikan di Elek Elekkan seperti itukan dijelek jelekkan,” ujar Suwarno.(jon/yul)